Diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Hal ini bisa dimanfaatkan oleh mereka yang merantau atau menempuh pendidikan di kota lain dan tidak bisa pulang pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Masyarakat yang hendak pindah memilih hanya perlu menunjukan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. Untuk lebih lengkapnya lagi simak beberapa informasi mengenai cara pindah TPS tahun 2024.
- Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap, pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan secara luring atau secara langsung.
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS pun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
- Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
- Kondisi Khusus yang Dapat Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024
KPU menetapkan terdapat sejumlah kondisi khusu yang membuat pemilih dapat pindah lokasi TPS di Pemilu. Berikut syarat pemilih pindah lokasi TPS.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkob.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
- Cara Melihat DPT secara Online
- Cek melalui laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan nomor KTP atau NIK/paspor.
- Klik “Pencarian”.
- Jika terdaftar, maka akan muncul nama dan lokasi TPS. Artinya pemilih sudah terdata.
- Jika belum, segera melakukan pelaporan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Setelah semua syarat dan berkas disiapkan, berikut adalah proses pengajuan dari awal hingga akhir yang perlu kamu perhatikan.
- Datangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.
- Informasikan pada petugas bahwa kamu ingin mengajukan pindah TPS.
- Serahkan berkas persyaratan dan formulir yang telah diisi ke petugas terkait. Tunggu beberapa saat hingga petugas selesai melakukan verifikasi data dan memastikan keabsahan permohonan.
- Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan menerima surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru, biasanya berupa salinan formulir A5.
Akan tetapi, risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
Misalnya, pemilih terdaftar di Kota Depok, maka nama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Apabila pemilih pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.
Lalu, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.